BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Mei 2011

2 Berkas Eks Pejabat Perum Peruri Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews


Jakarta - Tak lama lagi, perkara korupsi pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Direksi (Biopsi) di Perum Peruri tahun 2002-2007 yang menyeret empat mantan pejabatnya akan segera bergulir ke persidangan. Pihak Kejaksaan telah melimpahkan dua berkas mantan pejabat Perum Peruri yang menjadi tersangka dalam perkara ini, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selasa (3/5) kemarin, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direksi Perum Peruri ke Pengadilan Tipikor," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf seperti dilansir dari situs kejari-jaksel.go.id, Rabu (4/5/2011).

Dua berkas yang telah dilimpahkan tersebut yakni milik tersangka Kusnan Martono selaku mantan Direktur Utama Perum Peruri dan tersangka Marlan Arief selaku mantan Direktur Logistik Perum Peruri. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari panitera Pengadilan Tipikor.

Sedangkan berkas milik dua tersangka lainnya, yakni Abu Bakar Baay selaku mantan Direktur Produksi Uang dan Suparman selaku mantan Direktur Pemasaran, belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Sedangkan untuk dua berkas yang lain (Abu Bakar Baay dan Suparman), Kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Yusuf.

Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007 lalu, dimana telah terjadi penarikan dana Biopsi dari kas perusahaan Perum Peruri saat itu. Penarikan ini dilakukan secara sekaligus dan dibebankan sebagai biaya dalam pembukuan perusahaan.

Uang tersebut kemudian ditarik lantas disimpan di tabungan atas nama pribadi Direktur Keuangan Perum Peruri, Islamet, yang diketahui telah meninggal dunia.

Akibat tindakan ini, ditaksir timbul kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 11.326.931.112 dan US$ 2.500. Para tersangka dijerat pasal 2ayat (1)  dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Keempat tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 23 November 2010 lalu. Mereka pada awalnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, kemudian usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Maret lalu, keempat tersangka ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Tidak ada komentar: