Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, pihaknya telah melakukan audit khusus terhadap berbagai transaksi yang diduga terkait pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar itu. “Ada 42 laporan yang mencurigakan. Jumlah itu tidak hanya dari satu bank, tapi 11 bank. Diantara 11 bank itu ada tiga bank milik negara dan dua perusahaan asuransi,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Meski begitu, Yunus enggan menyebutkan bank mana saja yang menjadi tempat aliran duit Malinda. Dia hanya memastikan bahwa PPATK terus menelusuri aliran dana wanita berusia 47 tahun tersebut. Pasalnya, kata dia, temuan PPATK itu bukanlah akhir dari perkara tersebut. “Kami masih mencoba menelusuri aliran dana lainnya, mungkin masih ada yang belum tersentuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, transaksi yang ditelisik pihaknya tidak hanya milik Malinda. Melainkan, juga rekening yang menerima aliran dari Malinda. Menurut Yunus, temuan PPATK ini akan dilaporkan kepada Bareskrim Polri.
Yunus membantah dalam temuan PPATK tersebut ada nama-nama pejabat yang terlibat aksi Malinda. “Ngomongin pejabat melulu. Tidak ada itu,” tampiknya.
Terlepas dari perkara Malinda, Yunus mengakui banyak pegawai negeri, pejabat dan bekas pejabat yang menggunakan fasilitas perbankan untuk orang tajir alias private banking. PPATK melihat layanan tersebut sangat rentan terjadi praktek money laundering karena uang yang disimpan dalam jumlah besar.
PPATK, lanjutnya, meminta BI memperketat aturan dan pengawasan private banking. PPATK juga akan lebih menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini.
“Soalnya, simpanan mereka tidak sesuai dengan profil, sehingga seharusnya transaksinya termasuk transaksi keuangan mencurigakan,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang, Budi Rochadi mengaku, pihaknya telah menjatuhi Citibank tiga buah sanksi pada Jumat (6/5) lalu. Menurutnya, Citibank melakukan pelanggaran dalam kasus pengelolaan dana nasbah Citigold. Karena itu, sanksi pertama terhadap Citibank ialah dilarang menerima nasabah Citigold prioritas yang baru. “Selama satu tahun,” ujarnya.
Sanksi kedua, kata Budi, Citibank dilarang menerbitkan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun. Ketiga, lanjutnya, Citibank dilarang menggunakan jasa penagih utang selama dua tahun. “Keputusan ini berlaku sejak Jumat lalu,” ujarnya.
Selain memberikan sanksi, kata Budi, BI akan memberikan instruksi kepada seluruh pengurus Citibank. Diantaranya, BI akan mengajukan uji kepatuhan dan kelayakan terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank asal Amerika itu. BI juga meminta Citibank memecat pegawai di bawah level pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan nasabah prioritas dan kartu kredit.
“Ada 20 orang dari Citibank yang diwajibkan mengikuti uji kepatuhan,” ucapnya.
Mendapat sanksi itu, Country Corporate Affairs Head Citibank Indonesia, Ditta Amahorseya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerjasama dengan Bank Indonesia atas sanksi itu. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menindaklanjuti hal-hal yang dianggap penting oleh BI,” katanya.
Ditta mengatakan, Citibank berkomitmen untuk bekerjasama sepenuhnya dengan BI dan bakal menjalankan sanksi tersebut. Menurutnya, saat ini Citibank telah memperkuat proses penagihan dengan melakukan perekrutan karyawan penagihan internal. “Kami terus mengimplementasikan segala tindakan perbaikan yang diperlukan dengan berkonsultasi pada regulator kami, yaitu BI,” tandasnya.
Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara para tersangka untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, berkas perkara Malinda akan selesai dalam beberapa hari ke depan. “Sebentar lagi selesai. Kami masih mencoba merampungkannya,” katanya.
Bukan Tak Mungkin Bisa Nyerempet Kasus Korupsi
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Temuan PPATK mengenai 42 transaksi mencurigakan terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank perlu diselesaikan secara cepat. Jika lambat, duit nasabah yang diduga dibobol Malinda Dee itu, hanya sedikit yang bisa diselamatkan. Bahkan, bukan tidak mungkin dana yang diselamatkan itu terkait kasus korupsi.
Kalau perlu, jika teridentifikasi ada tindak pidana korupsi, PPATK langsung menyerahkan data tersebut ke KPK. Soalnya, berdasarkan Undang-Undang Pencucian Uang yang baru, PPATK sekarang telah memiliki wewenang menyerahkan data ke KPK. Bukan hanya kepada kejaksaan dan kepolisian. Demikian pendapat Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Apalagi, menurut Boyamin, tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK lebih tinggi ketimbang pada kepolisian dan kejaksaan. “Saya melihatnya begitu. Apalagi kalau menyangkut perkara korupsi dalam jumlah besar, langsung saja laporkan ke KPK biar penangannya cepat,” ujarnya.
Dia pun melontarkan harapan agar temuan PPATK tersebut akan menertibkan kinerja bank-bank yang ada di Indonesia. Tentu, katanya, yang paling berwenang mengawasi dan menertibkan lembaga perbankan adalah Bank Indonesia (BI).
Boyamin menegaskan, data yang dilansir PPATK mesti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Apalagi, sejauh ini KPK tidak punya wewenang penyelidikan dan penyidikan.
Sehingga, data dari PPATK jangan sekadar diterima lalu disimpan rapat-rapat.
Sebaliknya, dia meminta PPATK cepat melaporkan temuan mereka kepada kepolisian, kejaksaan dan KPK.
PPATK Masih Malu-malu
Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR
Terkuaknya 42 transaksi mencurigakan di 11 bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyeret nama Malinda Dee, hendaknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum perkara bobolnya dana nasabah itu naik ke permukaan. Pasalnya, PPATK merupakan lembaga yang mengetahui secara persis aliran mencurigakan pada rekening Malinda.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono. Menurutnya, kejahatan perbankan mempunyai dampak buruk yang sangat besar bagi laju perekonomian di Tanah Air. Karena itu, dia berharap PPATK segera melaporkan kepada lembaga penegak hukum apabila menemukan transaksi mencurigakan di suatu rekening.
“Masalahnya, PPATK tidak langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum. Mereka itu menunggu dulu aparat hukum untuk berkoordinasi. Padahal, saya yakin mereka tahu bahwa rekening Malinda ini bermasalah dan banyak transaksi mencurigakan di dalamnya,” katanya.
Tak hanya perkara Malinda, Rindhoko menduga PPATK tahu persis perihal aliran uang perkara rekening gendut Polri, Bank Century dan perkara BLBI. Tetapi, katanya, lembaga yang dikomandoi oleh Yunus Husein itu terkesan malu-malu untuk mengungkapkannya ke masyarakat.
“Terakhir, sekitar satu tahun lalu. Kami di Komisi III mengkritik habis-habisan PPATK. Bukannya kami merasa paling benar, tapi sudah seharusnya mereka berani mengungkapkannya terlebih dahulu kepada publik. Jangan selalu mengandalkan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini berharap, PPATK menjadi lembaga yang berani mengungkapkan adanya transaksi yang mencurigakan di suatu rekening. Sebab, setiap lembaga perbankan di Indonesia pasti mengirimkan print out setiap transaksi keuangan para nasabahnya ke PPATK.
“Nah, dari sana saja sudah bisa ketahuan adanya pelanggaran. Ibaratnya, PPATK ini kotak Pandora yang menyimpan banyak rahasia besar. Lembaga yang paling dahulu tahu jika ada transaksi keuangan mencurigakan,” ujarnya. [RM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar