Jakarta (ANTARA News) - Bank Mega meyakini adanya sindikat pembobol bank yang beroperasi di Tanah Air sehingga pihak berwenang diharapkan segera mengungkap dan menindak pelakunya sehingga tidak jatuh korban berikutnya.

"Bank Mega segera melaporkan kasus yang terjadi kepada pihak berwajib sehingga diharapkan segera ada tindakan terhadap sindikat itu," kata Managing Director Risk Management and Compliance Bank Mega Suwartini dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, keterlibatan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang Bekasi Jawa Barat untuk dua kasus yang berbeda menguatkan indikasi adanya sindikat pembobol bank di Indonesia.

Menurut dia, kasus dana PT Elnusa dan korupsi dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, jelas-jelas merupakan kasus yang berbeda namun kedua kasus itu sama-sama melibatkan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang.

"Pelakunya sudah menyebar ke mana-mana termasuk ke daerah-daerah, makanya kita melaporkan kepada pihak berwenang agar bank dan nasabah lainnya tidak menjadi korban berikutnya," kata Suwartini.

Ia menyebutkan, terhadap karyawan Bank Mega yang terlibat kasus itu, Bank Mega telah melakukan pemutusan hubungan kerja sehingga pihak berwajib dapat melakukan tindakan yang diperlukan.

Selanjutnya Suwartini menyarankan kepada nasabah bank agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak percaya begitu saja dengan orang lain.

"Jangan percaya begitu saja sehingga mau menandatangani blanko kosong," katanya.

Menurut dia, nasabah juga harus lebih aktif mengecek saldo rekeningnya di bank dan segera melaporkan kepada pihak bank jika ada perubahan yang mencurigakan.

Menurut Suwartini, pelaku pembobolan dana simpanan pada Bank Mega adalah sindikat yang sama dengan sindikat yang telah lebih dahulu membobol bank-bank lain. Sindikat tersebut selalu bekerja sama dengan orang dalam bank bersangkutan dan orang yang memiliki kewenangan atas dana tersebut.

"Jadi sindikat tersebut selalu melibatkan orang-orang yang memiliki kewenangan untuk memindahbukukan atau menarik dana simpanan, baik dari pihak nasabah maupun orang dalam bank. Karenanya saat ini, Bank Mega menjadi korban dari sindikat pembobolan bank itu," katanya.

Ia mengatakan, pelaku sangat lihai karena mereka mampu membangun jaringan dan melakukan mekanisme kerja sedemikian rupa sehingga orang yang menjadi otak sindikat itu selalu bisa lolos dari jerat hukum.

"Jadi selama ini yang dapat dijerat dan ditangkap oleh aparat penegak hukum umumnya adalah orang dalam bank dan orang yang menempatkan dana di bank sebagai bagian dari sindikat itu," katanya.

Suwartini menegaskan pihaknya sengaja mengambil inisiatif melaporkan dan membuka dua kasus pembobolan dana deposito di Bank Mega Cabang Jababeka itu kepada Polri dengan harapan terbukanya kasus pembobolan deposito milik PT Elnusa maupun Pemerintah Kabupaten Batubara, maka kasus itu dapat diketahui masyarakat luas.

"Sekarang ini kami memang harus menelan pil pahit karena dengan melaporkan ke polisi maka kasus diketahui masyarakat luas. Namun kami berharap kasus ini bisa dibongkar tuntas sehingga perbankan di masa depan bisa terbebas dari sindikat-sindikat semacam ini," katanya.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega Gatot Aris Munandar menjelaskan, setelah terungkapnya kasus pembobolan dana deposito Elnusa maka pihaknya langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Atas hasil pemeriksaan itu, Bank Mega menemukan transaksi keuangan dari Pemkab Batubara yang ditempatkan di "deposit on call" senilai Rp80 miliar. Sehubungan dengan itu, Bank Mega sudah melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia dan Polri untuk segera ditindaklanjuti.