BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 22 Mei 2011

Bantah Jaksa Agung, Yusril Anggap Sisminbakum Sarat Politis

 Jpnn
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang mengklaim tak ada unsur politis dalam penanganan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mendapat tanggapan keras dari Yusril Ihza Mahendra. Tersangka kasus Sisminbakum itu justru menuding perkara tersebut sarat muatan politis.

"Saya dianggap turut serta melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Yohanes . Faktanya, saya sudah diberhentikan Gus Dur sebagai Menkeh HAM sebelum Sisminbakum berjalan," kata Yusril, Sabtu  (21/5).

Yusril menegaskan bahwa dirinya diberhentikan pada 8 Februari 2001. Padahal, Sisminbakum mulai beroperasi dibawah Menkeh HAM Baharuddin Lopa pada 1 April 2001. Yohanes merupakan direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, pengelola Sisminbakum.

Sebelumnya, Basrief Arief menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam kasus Sisminbakum. Kelanjutan kasus tersebut akan ditentukan dalam waktu dekat. Buktinya, Kejagung telah merampungkan 80 persen penelitian putusan bebas kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Uumum Kemenkum dan HAM Romli Atmasasmita. "Jadi tunggu saja. Kita akan segera tentukan kelanjutan berkas perkara"Sisminbakum. Tinggal 20 persen lagi rampung," katanya.

Di bagian lain pengacara Yusril, Jurhum Lantong, menuding internal Kejagung memiliki agenda politik sendiri-sendiri dalam kasus tersebut. Sejumlah oknum internal korps Adhyaksa itu terlalu agresif dan cenderung memaksakan diri membawa kasus itu ke pengadilan. Salah satunya adalah Pelaksana tugas (Plt) Kapuspenkum Kejagung Fietra Sany yang menyatakan berupaya memperpanjang masa cekal Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo (tersangka lainnya).

Padahal, ungkap Jurhum, masa cekal terhadap Yusril dan Hartono masih panjang. Baru akan habis pada pada 25 Juni 2011. Penyidik yang mengusut kasus itu juga belum mengajukan permintaan perpanjangan pencekalan. "Kenapa Fietra Sany agresif begitu. Terlihat dia memaksakan diri membawa kasus itu ke pengadilan," katanya.

Jumhur menilai pernyataan Fietra sangat bertentangan dengan sikap resmi Kejagung. Yakni, menunggu hasil kajian tim independen terhadap putusan bebas kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita. "Saya harap Kejagung tidak memaksakan diri dan bermain politik dalam kasus ini," katanya. (aga/agm)

Tidak ada komentar: