BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 Mei 2011

Bendahara PD Sangkal Terima Rp 25 M dari Kasus Kemenpora

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Bendahara Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin akhirnya bicara terkait tudingan dirinya menerima fee Rp 25 miliar dari kasus Kemenpora. Nazaruddin menegaskan tudingan itu fitnah.

"Enggak benar orang yang ngomong itu, tanpa bukti dan fakta itu fitnah," kata Nazaruddin dalam pesan singkat yang diterima, Minggu (8/5/2011).

Nazaruddin menjelaskan, sama sekali dia tidak tersangkut paut kasus itu. "Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," terang Nazaruddin yang juga anggota Komisi III DPR ini.

Dia dituding mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek di Kemenpora. Sang penuding, masih tetap orang lama: Kamarudin Simanjuntak, mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang.

Terkait tudingan ini, Kamarudin mengaku tidak hanya asal bicara. Informasi ini datang dari pengakuan Mindo Rosalina alias Rosa. "Dari pengakuan Rosa itu seperti itu. Awalnya 15 persen, jadi jatahnya sekitar Rp 25 miliar," tegas Kamarudin di Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Kamarudin juga yakin, Rosa adalah anak buah Nazaruddin melalui PT Anak Negeri. Bahkan Kamarudin dengan tegas menyebut, bagi-bagi fee itu sudah digagas sejak pertengahan 2010 lalu, melalui pertemuan di sebuah restoran di kawasan Senayan.

Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Manager Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Rosa, ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
 

Tidak ada komentar: