Pandeglang (ANTARA News) - Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga mengingatkan agar bangsa ini jangan melupakan sejarah dan para pejuang yang telah merebut serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sebagai suatu bangsa, kita jangan pernah melupakan sejarah dan para pejuang yang telah memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga bisa seperti sekarang ini," katanya di Pandeglang, Sabtu.

Saat bedah buku berjudul Presiden Prawiranegara yang ditulis Akmal Basery Basral, Benyamin mengatakan, salah seorang tokoh yang berjasa dalam berjalan bangsa ini, yakni Syafruddin Prawiranegara..

Syafruddin Prawiranegara, kata dia, tidak bisa dipisahkan dari perjuangan Bangsa Indonesia. Peranannya dalam memperjuangkan dan mempertahankan NKRI sangat besar.

"Saat para pemimpin bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta ditangkap dan diasingkan ke Bangka, Syafruddin lah yang menjalankan pemerintahan dalam kurun waktu 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949," katanya.

Syafruddin, menerima mandat untuk menjalankan pemerintahan waktu itu dari Presiden Soekarno, yang isinya agar menjalankan pemerintahan darurat.

"Bayangkan, jika Syafruddin waktu itu tidak menjalankan pemerintahan seperti yang diperintahkan Soekarno, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan, dan entah apa yang terjadi," katanya.

Syafruddin, kata dia, patut mendapat pengakuan sebagai presiden ke-2, dan layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional, karena jasanya sangat besar terhadap negara.

Selama hidupnya, Syafruddin Prawiranegara pernah menjalankan tugas strategis dalam pemerintahan, yakni sebagai Gubernur Bank Indonesia yang pertama, Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran dan Wakil Perdana Menteri.

"Jangan hanya karena Syafurddin pernah terlibat dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta), kiprahnya ditiadakan dan jasanya dilupakan," katanya.

Ia menjelaskan, Bangsa Indonesia pernah melupakan Oemardhani sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) ke-2 karena terlibat dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), dan di Mabes AU Oemardhani ditiadakan.

Tapi, sekarang Oemardhani sudah direhabilitasi dan namanya kembali dimuculkan sebagai Kasal ke-2 dan gambarnya ada di Mabes AU.

Kemudian, Kawilarang yang juga terlibat dalam PRRI/Permesta pernah dilupakan, tapi sekarang kembali diakui dan ditetapkan sebagai Bapak Resimen Para Komano Angkatan Daerah (RPKAD).

"Kalau Oemerdhani dan Kawiralang bisa diakui kiprahnya sebagai Kasal ke-2 dan Bapak RPKAD, mengapa Syafruddin tidak bisa juga diakui sebagai presiden ke-2 RI," katanya.

Apalagi, kata dia, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan Syafruddin bersalah, dan presiden juga telah memberikan amnesti dan abolisi pada para pengikut PRRI/Permesta.(*)