Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara kasus penggelapan uang nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee oleh kejaksaan dikembalikan ke penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri karena belum lengkap.

"Berkas Malinda statusnya P19 (berkasnya belum lengkap, red), ini sudah lima hari dibalikin dari kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli di Jakarta, Jumat.

Berkas tersebut mulai dilengkapi oleh penyidik Polri, Boy harapkan minggu depan sudah selesai dan dikirim kembali ke kejaksaan.

"Sementara itu, satu berkas dengan tiga tersangka yakni `teller` dan head teller Citibank statusnya juga masih P19," katanya.

Dua tersangka rekan Malinda adalah teller Citibank yakni Dwi Herawati, sementara head teller yakni Novianti dan Betaria Panjaitan.

Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.

Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.

Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar.