BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 22 Mei 2011

Bibit-Chandra Dipastikan Hadir di DPR Besok

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar memastikan kedua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, besok (Senin, 23/5/2011).
"Mereka (Bibit-Chandra) sudah mengatakan kesiapannya untuk hadir ke DPR, besok," ujar Haryono kepada INILAH.COM, Minggu (22/5/2011).
Haryono menyampaikan hal itu karena besok DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK. Sementara itu, dalam rapat-rapat sebelumnya Komisi III melarang dan mengusir Bibit-Chandra dari DPR.
Bibit-Chandra dilarang hadir karena DPR masih menganggap mereka tetap berstatus tersangka meskipun Kejaksaan Agung sudah mendeponir kasusnya. Keputusan melarang Bibit-Chandra hadir di parlemen itu dicapai pada rapat pleno Komisi III. Sampai saat ini, keputusan rapat pleno itu belum dicabut.
KPK sampai masih mengagendakan kehadiran Bibit-Chandra dan belum menentukan tindakan apa yang akan dilakukan bila DPR kembali menolak mereka. KPK menerima surat permohonan Komisi III DPR untuk hadir pada rapat tersebut, sejak minggu lalu.
"Kami terima surat permohonan tersebut. Tapi dalam surat tersebut memang tidak ada surat penolakan Bibit-Chandra oleh DPR. Insya Allah, semua pimpinan KPK akan hadir," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPR melarang dan mengusir Bibit-Chandra saat menghadiri rapat dengar pendapat pada 31 Januari 2011. Saat itu, mereka diminta meninggalkan ruangan dengan alasan, keduanya berstatus tersangka dalam kasus rekayasa kasus Bibit-Chandra.
DPR berpendapat status tersangka itu belum hilang meski Kejaksaan Agung sudah mendeponir kasus tersebut. Apalagi dalam pernyataan sikap sebelumnya, Komisi III menolak dikeluarkannya deponir. Keputusan DPR untuk melarang Bibit-Chandra ini dipercaya karena keterkaitan penahanan sejumlah politisi DPR oleh KPK.
Sebab, pada rapat sebelumnya DPR tidak pernah mempersoalkan seorang tersangka untuk hadir di rapat DPR. Anggota DPR Panda Nababan misalnya, berulang-ulang hadir dalam rapat, padahal saat itu ia berstatus tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia. [tjs]

Tidak ada komentar: