BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Mei 2011

Dapat Cincin dan Kalung, Mahfud Lapor ke KPK

"Hakim kan harus jadi teladan. Kita harapkan habis itu pimpinan MA."

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali melaporkan paket yang ia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paket itu berisi dua cincin dan satu kalung emas.

"Saya melaksanakan kewajiban Undang-Undang bahwa jika saya menerima gratifikasi saya harus melaporkan ke KPK," kata Mahfud di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2011.

Menurut Mahfud, ia menerima paket itu pada 20 April 2011. Karena takut paket itu termasuk gratifikasi, ia langsung melaporkannya ke KPK.

"Teman lama saya mengaku kangen dan datang, ngobrol ke saya, kemudian menawarkan ke saya souvenir," ujar Mahfud. "Kalau wouvenir saya suka, lalu diserahkan ke saya, waktu saya buka kalung dan dua cincin," jelasnya.

Mahfud sendiri tidak mengetahui motif pemberian emas itu. Namun, karena dalam aturan seperti diamanatkan Undang-undang bila pejabat negara menerima sesuatu wajib untuk dilaporkan.

"Mungkin motifnya baik, tapi saya pejabat, saya takut ada jebakan juga. Takutnya saya lalai sewaktu saat diungkit orang," terangnya.

Disamping itu, Mantan Menteri Pertahanan era Gusdur ini juga melaporkan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. Ketua KPK Busyro menyambut baik laporan Mahfud MD ke KPK. Menurutnya, sebagai Hakim MK langkah Mahfud diharapkan dapat diikuti hakim lainnya termasuk hakim MA dan pejabat negara.

"Itu positif, dua tahun tertib melaporkan LHKPN dan Gratifikasi. Kita harapkan semua mengikuti, tidak hanya hakim, tapi terutama hakim kan harus jadi teladan. Kita harapkan habis itu pimpinan MA," tegasnya.

Apa yang dilakukan oleh Mahfud bukan kali pertama. Tahun lalu, Mahfud juga melapor ke KPK kerena menerima gratifikasi berupa plakat 66 tahun berdirinya Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta.

"Di plakat itu ada semacam logo yang bobotnya 66 gram emas, sekarang sedang dimasukkan di laporan dan dikaji," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin tahun lalu.

Selain plakat, Jasin menambahkan Mahfud juga melaporkan satu lagi penerimaan gratifikasi dari salah satu media massa berupa hadiah uang sebesar Rp 20 juta. Uang ini sebagai hadiah penghargaan tokoh pembaharuan 2009.

Tidak ada komentar: