BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 Mei 2011

Dibutuhkan Ribuan Mediator Untuk; Mediasi Sengketa Hubungan Industrial

 Jpnn
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas mediator hubungan industrial guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Menurut Muhaimin, saat ini jumlah petugas mediator hubungan industrial masih sangat terbatas. 

“Saat ini hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (5/5).

Menteri asal PKB yang akrab disapa Cak Imin menjelaskan, mediator hubungan industrial memliki peranan strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis. Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Cak Imin,  dinamika yang terjadinya dalam hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh  mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.

“Apabila terjadi perselisihan kerja maka harus dikedepankan adanya dialog langsung secara bipartit. Namun apabila berlanjut, pemerintah mendorong agar dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di luar jalur pengadilan,” kata Cak Imin.

Dirincikannya, mediator hubungan industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Mediator hubungan industrial ditetapkan oleh Menakertrans, guna melakukan mediasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih.

“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi hubungan diperuntukkan bagi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung pemerintah daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Sebab, Pemda sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para mediator hubungan Industrial.(cha/jpnn)

Tidak ada komentar: