BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 11 Mei 2011

Digugat Citibank, Malinda Dee Santai

Aprizal Rahmatullah - detikNews

 Jakarta - Merasa dirugikan, Citibank menggugat Malinda Dee secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Malinda sendiri santai menghadapi gugatan tersebut.

"Kita ikuti saja. Itu hak mereka (Citibank). Nanti kita lihat seperti apa," kata pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (11/5/2011).

Halapancas mengatakan informasi soal gugatan Citibank belum disampaikan ke Malinda. Ia juga belum mau berkomentar banyak soal gugatan tersebut.

"Saya belum bilang ke Ibu (Malinda), apakah nanti sama pengacaranya atau nggak. Nanti kan ada pemanggilan dari pengadilan ya kita tunggu saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Citibank melalui Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia Ditta Amahorseya mengatakan pihaknya akan menggugat Malinda ke pengadilan. Citibank menuntut pengembalian ganti rugi atas penipuan yang dilakukan Malinda.

"Citibank berkomitmen untuk melayangkan gugatan perdata terhadap Malinda Dee untuk mengembalikan kerugian atas tindak pelanggaran yang dilakukan olehnya," tutur Ditta.

Rencananya, Citibank akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Namun karena ada dokumen yang belum dilengkapi, maka Citibank menjadwalkan ulang gugatannya tersebut.

"Citibank tidak mentoleransi segala bentuk penipuan yang dilakukan oleh karyawannya, karena kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami," tegas Ditta.

Tidak ada komentar: