BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Mei 2011

GOWA Desak KPK Awasi Tender e-KTP

INILAH.COM, Jakarta – Government Watch (GOWA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap pro-aktif mengawasi tender proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) yang dilaksanakan Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang telah menelan angaran sebesar Rp6,3 triliun.

Pasalnya, pelaksanaan tender tersebut ditengarai terjadi penyimpangan dan menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Tender proyek e-KTP yang diikuti 8 perusahaan itu ditengarai terjadi praktik kongkalikong untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender, padahal perusahaan pemenang tender tidak memunuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 54/2010. Selain itu, ada indikasi perusahaan yang mengikuti tender tidak memiliki standar dan kualifikasi khusus karena kebanyakan peserta tender adalah perusahaan IT seperti tender pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2004 dan 2009 lalu," ujar Sekretaris Eksekutif GOWA (Government Watch) Andi W Syahputra kepada wartawan di Jakarta. Rabu (4/5).

Menurut Andi Syahputra, pengadaan e-KTP sejak awal disinyalir terjadi permainan tingkat tinggi yang melibatkan para elite maupun kepentingan pribadi (panitia dan tim ahli) yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Karena, berdasarkan RKS (rencana kerja satuan) awal yang dibagikan banyak mengarah ke barang-barang dengan merek tertentu.

Bahkan, sistim tender dibuat menjadi lima tahapan tanpa mengajukan harga, dan peserta yang lulus tahap pertama dapat mengikuti tahap berikutnya. Terakhir, peserta yang lulus baru mengajukan penawaran.

"Sistim ini disengaja untuk menggugurkan peserta lain yang bukan kelompoknya dan memaksimalkan harga penawaran dan setelah peserta yang lulus tinggal kelompok mereka sendiri. Anehnya lagi, tender proyek yang sangat prestesius sebesar Rp 6,3 triliun ini hanya dilakukan dalam waktu singkat dengan persyaratan yang sangat tidak masuk akal (apabila tidak dipersiapkan jauh hari) dan kadang bersifat anomali dalam menentukan spesifikasi barang yang dapat menjatuhkan peserta tender yang tidak tahu," kata dia.

Wakil Ketua KPK M Jasin sendiri dikabarkan mengusulkan pengadaan tender proyek E-KTP diumumkan secara terbuka melalui elektronik (E-Procurement) agar semua pihak bisa mengawasi pelaksaan tender, termasuk termasuk media massa. "Proyek ini menelan anggaran yang cukup besar, tidak jauh dari dugaan total dana Century yang diduga diselewengkan Rp6,7 triliun. Karenanya, KPK akn melakukan pengawasan terhadap proyek ini," ujarnya.

Bahkan, Komisi II DPR II akan membentuk tim yang akan mengawasi penyelesaian program data kependudukan dan pembuatan e-KTP agar program tersebut selesai pada 2011 sehingga menghadapi Pemilu legislatif 2014 pemerintah sudah memiliki data base kependudukan (Atminduk). Sedangkan pelaksanaan teknis pembuatan e-KTP akan dikerjakan oleh pihak ketiga yakni swasta yang memiliki keterampilan khusus di bidang tersebut.

Kementerian Dalam Negeri sendiri menjanjikan menyelesaikan pembuatan e-KTP selesai waktu dua tahun dimulai dari 2011. Saat ini, Kemdagri sedang menyelesaikan nomor induk kependudukan tunggal untuk setiap penduduk. Kalau nanti dengan e-KTP pada tahun 2011 dan 2012 masyarakat masih membayar membuat KTP, itu berarti terjadi penyimpangan.

Pembuatan e-KTP pada tahun pertama, 2011, akan dilaksanakan di 197 kabupaten/ kota, sedangkan pada 2012 dilaksanakan di 300 kabupaten/kota sehingga semuanya berjumlah 497 kabupaten/kota. [bar]

Tidak ada komentar: