BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Mei 2011

Jaksa yang Tangani Kasus Tariq Khan di Kasus Century Diberi Sanksi Berat

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Sejumlah jaksa yang menangani perkara Tariq Khan terkait kasus Bank Century dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sanksi tersebut mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.

"Dijatuhi hukuman tingkat berat," ujar Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (4/5/2011).

Kendati demikian, Marwan enggan menyebutkan siapa-siapa saja jaksa yang dijatuhi sanksi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil tersebut. Dia hanya menuturkan, bahwa ada dua orang jaksa yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat dan lainnya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.

"Ada dua jaksa yang dihukum penurunan pangkat setingkat di bawahnya, dan lainnya ditunda kenaikan pangkat," tutur Marwan.

Namun sebelumnya, Jamwas Marwan pernah menyebutkan bahwa dalam surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16A) yang ditanda tangani oleh Kajari Jaksel pada saat itu, Untung Arimuladi, ada lima jaksa yang menangani perkara Thariq. Mereka adalah Fatoni Hatam, Iwan Setiawan, Awalia Machmuda, Arief Indra Kusuma Adhi, dan Dedy Sukarno. Mereka merupakan gabungan jaksa Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak diketahui pasti apakah jaksa-jaksa tersebut yang dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

Seperti diketahui, dua tim jaksa dari Jamwas Kejagung melakukan eksaminasi terhadap berkas perkara Thariq Khan terkait kasus Bank Century untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang terjadi dalam penanganan berkas perkara saat itu.

Eksaminasi ini diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat pimpinan Kejaksaan. Pihak Kejaksaan mempersoalkan vonis Thariq yang jelas-jelas lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun ternyata JPU saat itu tidak mengajukan banding.

Tariq dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa, tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan. Dan ternyata jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal seperti diketahui, vonis tersebut kurang dari dua sepertiga tuntutan jaksa. Sesuai ketentuan, jika vonis kurang dari dua sepertiga tuntutan, maka jaksa wajib untuk mengajukan banding.

Selain berkas perkara Tariq Khan, Kejagung juga mengeksaminasi berkas perkara milik dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, perkara Bank Century. Hal ini dikarenakan, barang bukti dalam perkara Tariq juga dipakai sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya.

Dalam hasil eksaminasi, Jamwas Marwan Effendy melihat ada kelalaian jaksa dalam penanganan berkas perkara Tariq. Oleh karena itu, pihak Jamwas melakukan pemeriksaan fungsional terhadap sejumlah jaksa yang menangani perkara Tariq Khan ini.

 

Tidak ada komentar: