BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 Mei 2011

Kabiro Keuangan Kemenpora: Tak Boleh Ada Dana Talangan dari Swasta

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Alibi Sesmenpora Wafid Muharam yang menyebut cek senilai Rp 3,2 miliar yang disita KPK sebagai dana talangan, kembali terbantahkan. Setelah Kemenkeu menyebut tidak diperbolehkannya dana talangan dari swasta, giliran Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusnidar, yang memberikan pernyataan serupa.

"Tidak boleh (dana talangan dari swasta), tidak ada itu," tutur Dedy usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/5/2011) malam.

Dedy juga mengatakan, dana talangan di Kemenpora hanya berlaku untuk hal-hal dengan skala kecil saja. Selain itu Mantan Karo Perencanaan dan Pembangunan Kemenpora ini juga tidak yakin terkait pernyataan pihak Wafid Muharam yang menyebut cek senilai Rp 3,2 miliar sebagai dana talangan.

"Apa iya seperti itu?. Begini, dana talangan itu untuk tiket palingan. Emangnya kayak travel kita, mau berangkat travel dulu yang handle," tuturnya sembari setengah tertawa.

Dedy hari ini diperiksa selama sekitar 11 jam, dan baru keluar dari kantor KPK sekitar pukul 20.55 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua Dedy sebagai saksi untuk tersangka Wafid Muharam.

Penyataan Dedy ini senada dengan pernyataan pihak Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Kemenkeu menyebut dana talangan dari Swasta sama sekali tidak diperobolehkan.

"Ya enggak boleh dong," kata Dirjen Perbendaharaan Agus Supriyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (4/5/2011).

Agus menjelaskan, setiap proyek yang nilainya di atas Rp 100 juta, wajib ditenderkan. Tidak boleh tunjuk langsung, apalagi memakai dana talangan swasta.

"Semua proyek pemerintah yang nilainya di atas Rp 100 juta harus ditenderkan. Kalau sudah ditalangi dulu, apa jadinya?" terang Agus.

Dua tersangka dugaan suap di Kemenpora Wafid Muharam dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mirdo Rosalina Manulang beralasan tidak ada suap dalam kasus itu. Alibi yang dipakai, cek Rp 3,2 miliar dari PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek wisma atlet Sea Games, adalah dana talangan.
 

Tidak ada komentar: