BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 Mei 2011

Kalah di Arbitrase, TPPI Siap Bayar Pertamina US$ 375 Juta

Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Pertamina (Persero) atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu, TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.

Presiden Direktur PT Tuban Petrochemical Industries Amir Sambodo yang merupakan induk usaha TPPI mengaku pihaknya siap untuk membayarkan utangnya ke Pertamina.

"Keputusan BANI, TPPI harus membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011," tutur Amir kepada detikFinance, Senin (8/5/2011).

Menurut Amir, keputusan BANI ini sejalan dengan rencana pembayaran utang TPPI ke Pertamina yang berupa PDI (Product Delivery Notes) dan juga DPN dengan total US$ 375 juta.

"Kami sudah disiapkan term sheet yang tinggal ditandatangani Dirut Pertamina, tetapi tertunda sudah 3 bulan karena menunggu persetujuan Komisaris Pertamina," jelasnya.

Jadi, ujar Amir, sampai sekarang Komisaris Pertamina yang diketuai Sugiharto belum menyetujui penandatanganan term sheet untuk pembayaran utang TPPI.

Uang untuk pembayaran utang ini, bakal diambil dari pinjaman ke Deutsche Bank. Seperti diberitakan detikFinance sebelumnya, TPPI bakal mendapat pinjaman US$ 1 miliar dari Deutsche Bank.

"Jika term sheet ditandatangani Dirut Pertamina, Deutsche Bank sebagai penyandang dana hanya perlu 60 hari untuk menyelesaikan pembayaran. Berarti bisa lebih cepat dari amar putusan BANI, asalkan Komisaris Pertamina tidak menunda-nunda lagi," tukas Amir.
 

Tidak ada komentar: