BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 11 Mei 2011

Kamaruddin: Rosa Jatuh ke Tempat yang Salah

"Ini adalah keterlambatan KPK, seharusnya dia segera diamankan ke LPSK."

VIVAnews - Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara menanggapi 'serangan' mantan kliennya, Mindo Rosalina Manulang. Kamaruddin tetap yakin mantan kliennya itu memiliki hubungan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin.

"Mindo itu jatuh di tempat yang salah. Dia sudah berada di tempat orang yang salah untuk dia dibungkamkan," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu 11 Mei 2011.

Dia tetap meyakini, apa yang dilontarkannya selama ini terkait hubungan bekas kliennya dengan kasus yang menyeret dua politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh. "Kalau saya pengacaranya banyak orang yang kepanasan. Ini adalah keterlambatan KPK, seharusnya dia segera diamankan ke LPSK," ucapnya.
Nazarudin dan Angelina sudah membantah terlibat dalam kasus ini. Angelina bahkan menegaskan tidak pernah menerima jatah dalam proyek wisma atlet.

Usai pemeriksaan hari ini, tersangka Mindo Rosalina Manullang mengatakan, berita acara pemeriksaan yang selama ini dibuat merupakan perintah Kamaruddin Simanjuntak. Rosa menyatakan, misi Kamaruddin adalah menghancurkan partai Demokrat. "Yang penting kita hancurkan Partai Demokrat. Itu statement dia (Kamarudin)," kata Rosa dengan nada teriak.

Rosa menuturkan, dia tidak tahu alasan Kamaruddin menyatakan hal tersebut. Namun, untuk bebas dari jeratan hukum, akhirnya Rosa membuat seluruh BAP dengan arahan Kamaruddin. "Saya tertekan, dan saya tidak tahu akan ditangkap. Dan saya dalam kondisi sangat lemah," ucapnya.

Dalam kasus ini, Rosa menegaskan, tidak ada kaitannya dengan PT Anak Negeri. Namun, saat hal itu dikatakan ke Kamaruddin, mantan kuasa hukumnya itu kembali menekannya. "Kamu jangan bilang pribadi, nanti kamu tidak bisa bebas. Kamu seret partai Demokrat, biar kita hancurkan partai Demokrat," ucap Rosa dengan nada tinggi menirukan Kamaruddin.

Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rosa, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait proyek wisma atlet SEA Games. (umi)

Tidak ada komentar: