BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Mei 2011

Kejagung Kembalikan Berkas Malinda

 Jpnn
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee rupanya tak bisa cepat disidangkan. Jaksa peneliti yang mempelajari berkas dari penyidik menganggap masih ada barang bukti dan keterangan yang belum terpenuhi. Karena itu, berkas perkara dikembalikan pada penyidik.
   
"Memang belum, dikembalikan lagi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, Jumat (20/5). Malinda dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Boy, pengembalian berkas itu bukan berarti penyidik tidak profesional. "Itu biasa, soal teknis saja. Nanti dalam satu dua hari ke depan akan disempurnakan," kata mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur itu.
   
Sedangkan, berkas tiga tersangka lainnya yang juga dari Citibank sedang dalam proses penyidikan. Tiga tersangka rekan Malinda itu adalah teller Citibank yakni Dwi Herawati, dan dua head teller yakni Novianti dan Betaria Panjaitan. 
Malinda Dee yang bernama asli  Inong Melinda hingga kini masih ditahan di rutan Bareskrim Polri. Modus operandi yang dilakukannya adalah sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.

Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah digunakan untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin mereka ke beberapa rekening yang dikuasai oleh Malinda .

Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Diantaranya yang dipakai rekening Andhika Gumilang, adiknya Fiska dan iparnya Ismail.

Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya tiga mobil mewah, surat tanah, komputer, 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening, dan dokumen lainnya.(rdl)

Tidak ada komentar: