Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin, memeriksa kembali mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Itman Hari Basuki, di Polda Metro Jaya terkait dugaan pembobolan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara senilai Rp80 miliar.

"Sebelumnya pada Jumat (6/5), penyidik sudah melakukan pemeriksaan juga kepada Itman di Polda Metro Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta.

Kejagung menetapkan dua tersangka yakni, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan (Bendahara Umum Pemkab Batubara) dan menahan keduanya.

Itman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pembobolan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar dan saat ini ditahan, serta modus yang dilakukan hampir serupa dengan aksinya dalam pembobolan uang Pemkab Batubara.

Selain itu, kata dia, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Discovery Ivan Lita di Polda Metro Jaya. PT Discovery ini merupakan tempat aliran dana pembobolan PT Elnusa.

Ia menambahkan tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa document Bank Mega, serta mengirimkan tim ke Sumut untuk melakukan pemeriksaan di Bank Sumut dan Pemkab Batubara.

"Jadi ada sertifikat deposito itu yang palsu, dan bukan dikeluarkan oleh Bank Mega," katanya.

Kasus tersebut bermula pada September 2010, tersangka Yos Rauke berkenalan dengan Itman Hari Basuki (Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang) di sebuah cafe di daerah Jaksel.

Dalam pertemuan tersebut, Itman menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa jasa bank yang lebih tinggi dari bank lainnya berupa deposito per tiga bulan.

"Selanjutnya tersangka menyetorkan uang tunai sejumlah Rp80 miliar sebanyak enam kali," katanya. Perusahaan sekuritas

Setelah disetorkan ke rekening Bank Mega, selanjutnya kedua tersangka mencairkan deposito uang sejumlah Rp80 miliar untuk disetorkan kepada dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu, Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.

Bahwa setiap pencairan deposito itu, kata dia, menurut pengakuan kedua tersangka tidak pernah menandatangani surat pencairan uang deposito.

Dari laporan PPATK, diperolah informasi bahwa dari uang sejumlah Rp80 miliar itu, ternyata masih terdapat sejumlah uang pada rekening perusahaan Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.

Besaran uangnya di Pacific Fortune Management sebesar Rp3 miliar dan di rekening Nobel Mandiri Investment Rp900 juta dan Rp270 juta.

Itman Hari Basuki sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan dana milik PT Elnusa Rp111 miliar oleh Polda Metro Jaya.