INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap dipanggil DPR terkait dugaan adanya permainan antara Kementerian BUMN, Kemenhub dan Kementerian Perdagangan di balik pembelian pesawat Merpati jenis MA-60.
"Silahkan saja dibuktikan. Tidak akan menolak jika dipanggil DPR RI, silahkan," kata Kepala Humas Kemenhub, Bambang S Ervan di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Terang Bambang, dalam pembelian pesawat MA-60, pihak Kemenhub hanya melakukan teknis yaitu uji kelaiakan. "Kita masalah teknis, soal pesawat itu laik terbang. Baru kita keluarkan TC (Tipe of Certification). Pengadaan wewenang itu ada di perusahaannya (Merpati, red) dan Kemeneg BUMN sebagai pemilik perusahaan," jelasnya.
Soal pembelian, tidak ada wewenang lain yang diberikan Kemenhub selain kelaiakan tersebut. Sebab, lanjutnya, itu adalah urusan maskapai masing-masing. "Kemenhub tidak memberi pertimbangan tapi itu urusan maskapai masing-masing," katanya. [mah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar