BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 Mei 2011

KPK Resmi Jadikan Timas Ginting Tersangka

INLAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans, Timas Ginting (TG) menjadi Tersangka.
Seperti dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya di kantornya, Kamis (5/5/2011), yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun anggaran 2008 yang diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp 3,8 Milliar.
"Bukti baru ditemukan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Kita juga menetapkan status TG menjadi tersangka," kata Johan.
Yang bersangkutan juga diduga menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS yang sebagaimana diketahui oleh tersangka bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah terlaksana. "Ditetapkan seminggu yang lalu," tegasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Johan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.[iaf]

Tidak ada komentar: