BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

KPK: Revisi UU Tipikor Harus Bisa Jerat Pejabat Asing

Rachmadin Ismail - detikNewsJakarta - Praktik suap yang melibatkan para pengusaha dan pejabat asing kini masih belum tersentuh hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau revisi Undang-undang Tipikor mengatur hal tersebut, bukan merombak aturan lama yang sudah berjalan baik.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengungkapkan, KPK saat ini baru bisa mengusut suap yang melibatkan kalangan penyelenggara negara asal Indonesia dan pengusaha. Wewenang itu jelas dalam UU No 31 tahun 1999 yang diubah kemudian menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sayangnya, wewenang untuk menangkap pihak asing yang terlibat kasus suap di Tanah Air tidak dimiliki KPK. Padahal praktik itu sudah lama tercium dan merajalela di kalangan pebisnis.

"Mestinya ada revisi UU Tipikor menambahkan ke situ. Jangan malah yang ada diacak-acak," kata Bibit kepada wartawan di sela-sela konferensi bertajuk 'Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional' di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Senin (9/5/2011) malam.

Bibit mengaku sudah menyampaikan usulan ini saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pekan lalu. Kepala negara menyambut dengan positif masukan tersebut.

"Beliau juga mengatakan jangan tambal sulam. Kalau kita mau memperbaiki UU Tipikor kita survei dan kita adakan penelitian yang komprehensif apa yang dikerjakan KPK dan polisi selama ini," urainya.

Saat ditanya berapa banyak temuan KPK terkait kasus-kasus yang berhubungan dengan pejabat asing, Bibit enggan membeberkan. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan asing dalam sejumlah tender di kementerian dan lembaga negara.

"Kalau informasi itu belum matang kemudian itu toh masih bermasalah, kita enggan untuk menyebutkan. Karena nanti membuat khawatir penyidik kita kalang kabut," terangnya.

Dalam konferensi yang akan digelar dua hari ke depan, tema ini akan menjadi pembahasan utama. Dalam kaitannya dengan perbaikan aturan di UU Tipikor, Bibit sengaja mengajak ketua DPR Marzuki Alie untuk menjadi pembicara dalam forum yang diikuti oleh 357 orang dari 35 negara ini.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sudjanarko menambahkan, pembicaraan dalam level teknis terkait masalah ini akan dilakukan setiap bulan.

"Nanti akan ada meeting rutin ke DPR. Apa follow up kita setelah di Bali, itu menjadi resolusi. KPK ditunjuk pemerintah sebagai leading sector," ujarnya.

Tidak ada komentar: