BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

KY: Majelis Hakim Antasari Harus Klarifikasi

Pemanggilan paksa memang tidak diatur dalam undang-undang KY

VIVAnews - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rachmat Fajar mengatakan ketidakhadiran majelis hakim perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ketika dipanggil KY justru akan merugikan yang bersangkutan. Sebab, KY akan tetap melanjutkan proses kasus ini. "Dengan keputusan yang diambil hanya berdasarkan data yang dimiliki KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Senin 2 Mei 2011.

Menurut Asep, pemanggilan majelis hakim perkara Antasari selaku terlapor, sangat diperlukan guna melakukan klarifikasi. "Karena itu adalah kesempatan mereka untuk membela diri," tambahnya.

Asep mengungkapkan, pemanggilan paksa memang tidak diatur dalam undang-undang KY. Meski begitu, Asep mengatakan, KY akan membatasi sampai tiga kali panggilan. "Bila sudah tiga kali dipanggil tidak datang, maka diabaikan saja," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa merasa geram dengan tingkah para pihak yang berperkara dengan mendiskreditkan putusan hakim melalui isu adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Harifin menilai isu kejanggalan putusan hakim kasus Antasari Azhar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi hanyalah berupaya mempengaruhi hakim saat upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan.

Saat ini KY sendiri sedang menindaklanjuti laporan pengacara Antasari Azhar yang menilai adanya pengabaian alat bukti oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pengadilan Tinggi serta kasasi MA. Dalam kesimpulan sementara, KY menemukan adanya indikasi pelanggaran majelis hakim yang mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

Tidak ada komentar: