Palangka Raya (ANTARA News) - Pusat Pelayanan Informasi Hukum dan HAM atau "Law and Human Right Center" ke-20 yang berlokasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi beroperasi Senin.

"(Law and Human Right Center) ini perlu ada karena banyak masyarakat yang masih tidak paham soal hukum, pejabat juga banyak yang masih tidak paham, bahkan di Kementerian Hukum dan HAM ada juga yang belum paham padahal di Kementerian terpusat kegiatan-kegiatan besar mulai dari pusat hingga daerah," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, saat meresmikan "Law and Human Right Center" di Palangka Raya, Senin.

Ia menyebutkan bahwa berbagai dampak dari ketidaktahuan atau kebelumtahuan masyarakat hingga pejabat terkait hukum berdampak besar.

Ia menyebutkan 4.000 Peraturan Daerah (Perda) terpaksa dibatalkan oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

"Kalau satu Perda pembuatan biayanya Rp300 juta, uang yang hilang bisa Rp12 triliun. Kenapa bisa begitu? Karena pembuatan Perda tidak sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan tersebut," ujar dia.

Contoh lain yang diberikan Patrialis terkait masalah hukum yang berkembang di masyarakat yakni termasuk kekerasan yang dilakukan debt collector.

"Ini tidak ada di UU soal debt collector, tidak boleh ini," tegas Patrialis.

Ia meminta semuanya diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. "Masalah kecil perdata pun harus selesai dengan kekeluargaan".