Semarang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Kota Semarang meminta DPRD setempat mengawasi Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah yang tidak menindak PT PR yang diduga melanggar Perda tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.

"Kami meminta DPRD Kota Semarang mengawasi Satpol PP setempat, karena sebagai penegak perda tidak melakukan tindakan terhadap PT PR yang diduga melanggar perda," kata Kepala Program Divisi Lingkungan LBH Semarang Sukarman, di Semarang, Senin.

Sukarman menjelaskan penataan lahan di daerah Kelurahan Bendan Ngisor, Gajahmungkur oleh PT PR telah mengakibatkan banjir lumpur dan mengakibatkan kerugian warga sekitar.

Sebagian warga meminta bantuan kepada LBH Semarang. LBH pun melapor ke Satpol PP dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang yang kemudian kedua pihak melakukan kunjungan lapangan.

"Akan tetapi sampai sekarang sekadar kunjungan lapangan dan tidak ada tindakan apa pun. Padahal ada indikasi kuat PT PR tidak mengantongi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan lain yang dibutuhkan," katanya.

Sukarman menegaskan bahwa warga tidak sekadar menginginkan kunjungan lapangan, tetapi membutuhkan tindak lanjut seperti menjatuhkan sanksi.

"Tidak mengantongi Amdal dan perizinan lainnya adalah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup," katanya.

Ia menambahkan, karena PT PR belum mengantongi Amdal dan perizinan yang dibutuhkan, maka seharusnya Satpol PP mendorong perusahaan terkait melengkapi persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu. (N008/M008/K004)