BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 07 Mei 2011

LPSK Siap Lindungi Keluarga Agus Condro

NILAH.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada keluarga Agus Chondro Prayitno, pengungkap kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan Agus pernah mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK. Namun, dalam pengajuan permohonan itu tidak disertakan perlindungan bagi keluarganya. "Nanti kalau memang ada permintaan itu (kami akan diberikan)," ujar Ketua LPSK, Abdul di gedung Kemenkumham, Jakarta Jumat (6/5/2011).

Semendawai menegaskan pihaknya telah memberikan perlindungan bagi Agus Condro. Hal tersebut, terbukti dari lokasi penahanan Agus yang dipisahkan dari rekan-rekannya yang terlibat kasus serupa. "Agus Condro kita kabulkan permintaan perlindungannya. Buktinya lokasi penahanan Agus Condro dipisahkan dari pelaku yang lain. Jadi bisa dikatakan sudah diberikan perlakuan khusus.”
Mengenai kemungkinan pengurangan hukuman untuk Agus Condro, Semendawai menyatakan hal itu akan ditentukan oleh proses persidangan. Di pengadilan bisa diketahui apakah ada dasar untuk memberikan pengurangan hukuman. Pengurangan hukuman Agus dapat terealisasi antara lain apabila terbukti Agus berkontribusi dalam penuntasan kasus yang menjerat dirinya saat ini.
"Kalau memang berkontribusi ya perlu diperingan. Kami selalu menurunkan tim dalam persidangan untuk mencatat, kemudian dilaporkan kepada hakim untuk meminta pertimbangan apakah perlu diperingan atau tidak." [tjs]

Tidak ada komentar: