BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Mei 2011

M Jasin: Pemberian Uang Nazaruddin ke Sekjen MK Bukan Pidana

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberi 120 ribu dollar Singapura ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Karena sudah dikembalikan, tak ada unsur pidana di dalamnya.

Setidaknya itu pendapat pribadi Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya apa ada delik pidana korupsi dalam pemberian uang tersebut. Bagi Jasin, meskipun uang diterima, maka hanya termasuk gratifikasi.

"Kalau diterima itu hanya gratifikasi. Kalau pun suap, harus ada kasusnya. Misalnya dulu kan Anggodo percobaan penyuapan, itu ada kasusnya SKRT. Ini apa?" kata Jasin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/5/2011) malam.

Jasin juga tidak melihat ada kasus tertentu di MK yang mengaitkan dengan Nazaruddin. Yang jelas, kata dia, kode etik anggota DPR yang perlu ditegakkan dalam hal ini.

"Ini kode etik saja. Bisa di DPR atau di partai, itu pendapat sementara saya. Nggak ada unsur pidana," lanjutnya.

Sebelumnya ketua MK Mahfud MD membeberkan kasus pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK. Dia mengaku telah memberikan informasi ini kepada SBY beberapa waktu lalu.

Duit yang diberikan sebesar SGD 120 ribu. Tiga hari kemudian, uang tersebut dikembalikan oleh Janedjri ke kediaman Nazaruddin dengan bukti tanda terima. Nazaruddin membantah informasi ini dan menyebut hal ini sebagai fitnah.

Tidak ada komentar: