BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Mei 2011

Mahfud MD Bisa Terseret Percobaan Suap MK

INILAH.COM, Jakarta - Praktisi hukum Alamsyah Hanafiah mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, bisa terseret dalam percobaan suap yang dilakukan oleh M. Nazaruddin ke Sekjen MK Janedri M. Gaffar, karena mengapa tidak langsung diungkap saat itu juga.

"Jadi kenapa harus ditahan-tahan, baru saat Nazaruddin ramai dibicarakan karena diduga terlibat dalam suap Kemenpora, baru dibuka hal ini. Seharusnya Mahfud MD tahu jika ada percobaan dia harus lapor, karena ini kan menyangkut kredibilitas institusinya juga" jelas Alamsyah saat dihubungi INILAH.COM, Jumat (20/5/2011)

Alamsyah mengatakan seharusnya Ketua MK, bisa melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, atau menyurati pimpinan Partai dari Nazaruddin. "Sebab percobaan penyuapan kan batal jika pihak pemberi membatalkan hal tersebut. Tapi kalau pihak pemberi tidak membatalkan niatnya, bahkan sampai katanya ada mengancam, ya ini sudah masuk tindak percobaan penyuapan, laporkan ke KPK," ucapnya.

Menurutnya meski Nazaruddin tidak menyuap langsung Mahfud MD, namun jika Mahfud mengetahui informasi adanya percobaan penyuapan pada saat itu juga, namun tidak melapor maka Mahfud bisa dikatakan lalai. "Lain jika di mengetahui adanya percobaan itu baru-baru ini. Tapi kalau saat itu dia tahu, tidak lapor bisa dikatakan lalai," katanya.

Praktisi hukum ini juga menyayangkan sikap Sekjen MK yang juga tidak melaporkan. "Sekjen juga harusnya lapor kalau tidak dia juga bisa terseret kasus ini, seharusnya saat itu uang suap di foto sebelum dikembalikan," kata Alamsyah

Sebelumnya Ketua MK Mahfud MD membeberkan uang yang diberikan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar adalah uang persahabatan. Mahfud juga mengatakan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD jika tidak menerima uang dari dirinya.

Tidak ada komentar: