BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Mei 2011

MK: TNI di Bawah Kemhan Konstitusional

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Permohonan warga negara yang meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) pisah dari Kementrian Pertahanan (Kemhan) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI yang diajukan oleh seorang pedagang barang yang juga mantan nelayan Muhammad Riyadi Setyarto itu dinilai tidak beralasan.

Sebab permohonan yang menilai keberadaan TNI berada di bawah Menteri Pertahanan mengancam keamanan wilayah perbatasan adalah tidak beralasan.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan MK, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon yang meminta TNI berada di bawah Presiden sebenarnya tidak mengurangi substansi dan kewenangan Presiden terhadap TNI. Majelis mencontohkan, Panglima TNI masih berada di bawah perintah Presiden.

"Pernyataan perang harus memperoleh pertimbangan DPR dan persetujuan Presiden," kata majelis MK.

Selain itu, mengenai alasan permohon yang menilai adanya pelanggaran kedaulatan akibat kedudukan TNI dibawah Menteri Pertahanan, yang dibuktikan dengan terjadinya banyaknya pencurian ikan, kayu dan sumber daya lainnya tidak memiliki kaitan.

"Menurut MK dalil pemohon tidak tepat. Karena alasan pemohon tidak ada hubungan kausalitasnya. Dengan demikian, dalil pemohon tersebut tidak berdasarkan hukum," jelasnya.

"Dalil para pemohon tidak beralasan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Mohammad Riyadi Setyarto, yang merupakan Pedagang Barang dan Jasa, serta Rasma yang dulunya bekerja sebagai nelayan, menilai Pasal 3 ayat 2, Pasal 15 ayat 7, 8, 9, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (2) UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI, bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Riyadi, berlakunya pasal-pasal tersebut meningkatkan ancaman keamanan di wilayah perbatasan.

Ia mencontohkan, pelanggaran wilayah tersebut seperti masuknya kapal perang asing di perairan Ambalat pada 2005, dan kasus penangkapan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan di Perairan Tanjung Berakit, Bintan pada pertengahan tahun silam. Untuk itu ia juga meminta agar TNI dikembalikan sepenuhnya ke Presiden.
 

Tidak ada komentar: