BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 22 Mei 2011

Nasib Bibit-Chandra di DPR Masih Tanda Tanya

INILAH.COM, Jakarta – Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/5/2011). Apakah Komisi III masih mencekal dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah?
Saat ini, keputusan apakah KoMisi III akan turut mengundang Bibit-Chandra belum diputuskan. Namun, keputusan rapat pleno Komisi III yang melarang Bibit-Chandra menghadiri acara DPR sampai saat ini belum dicabut.
Meskipun demikian, sejumlah kalangan tidak keberatan bila Bibit-Chandra hadir. “Saya sih nggak keberatan mereka (Bibit-Chandra) hadir. Tapi kita lihat teman-teman, bagaimana," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin kepada INILAH.COM, Minggu (22/5/2011).

Azis pun berjanji, akan membicarakan kehadiran kedua pimpinan KPK tersebut antar pimpinan Komisi III DPR. "Nanti dibicarakan, antar pimpinanlah tentang kehadiran mereka di DPR. Nanti kita lihat, bagaimana tanggapan pimpinan Komisi III DPR itu," janjinya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPR melarang dan mengusir Bibit-Chandra saat menghadiri rapat dengar pendapat pada 31 Januari 2011. Saat itu, mereka diminta meninggalkan ruangan dengan alasan keduanya berstatus tersangka dalam kasus rekayasa kasus Bibit-Chandra.
DPR berpendapat status tersangka itu belum hilang meski Kejaksaan Agung sudah mendeponir kasus tersebut. Apalagi dalam pernyataan sikap sebelumnya, Komisi III menolak dikeluarkannya deponir. Keputusan DPR untuk melarang Bibit-Chandra ini dipercaya terkait dengan penahanan sejumlah politisi DPR oleh KPK.
Sebab, pada rapat sebelumnya DPR tidak pernah mempersoalkan seorang tersangka untuk hadir di rapat DPR. Anggota DPR Panda Nababan misalnya, berulang-ulang hadir dalam rapat padahal saat itu ia berstatus tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia. [tjs]

Tidak ada komentar: