BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

Pembatasan Angkutan Berat Kembali Diberlakukan

INILAH.COM, Jakarta - Pembatasan kendaraan berat atau kontainer semenjak 5-9 Mei 2011 dinilai berhasil. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan ada penambahan kecepatan kendaraan pribadi hingga 19,24 km/jam dibandingkan saat sebelumnya.

Pihak Dishub DKI kembali bertemu dan berdiskusi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, PT Jasa Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Disepakati, pembatasan kendaraan berat diberlakukan lagi selama satu bulan.

"Kesepakatannya akan diberlakukan selama satu bulan. Kebijakan ini sudah diberlakukan hari ini," ujar kepada wartawan di Jakarta.

Pembatasan angkutan berat, tidak seperti sebelumnya, hanya untuk ruas tol dalam kota (Dalkot) Cawang-Tomang. Beberapa ruas tol seperti ruas tol Cawang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok, Cawang-Pasar Rebo, dan Cawang-Cikunir, juga diberlakukan.

Selain itu, ada pengalihan arus untuk angkutan berat. Sejumlah ruas alternatif disediakan diantaranya dari arah Cikampek akan dialihkan masuk ke ruas tol Cikunir-Cacing (Cakung-Cilincing) hingga masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Alternatif lainnya, kendaraan dari Cikampek dapat melalui ruas tol Serpong menuju Merak melewati ruas tol lingkar luar Jakarta (JORR) kawasan Kamal hingga ke Tanjung Priok.

Sebagaimana diberitakan, selama tanggal 5-9 Mei 2011, akses truk dan kontainer yang biasa melintas di jalan tol dalam kota dibatasi dan dialihkan ke lingkar luar Jakarta (JORR). Pembatasan dilakukan dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. [bar]

Tidak ada komentar: