BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

Pemprov: Penambahan Ruas Jalan di Jakarta Mutlak Diperlukan

Lia Harahap - detikNews

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah kemacetan di ibukota, salah satunya dengan membangun enam ruas jalan tol dalam kota. Pemprov membantah bahwa proyek ini melanggar hak azasi manusia.

"Persoalan ini harus dilihat lebih komprehensif," tulis Kepala Bidang Informasi Publik dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (10/5/2011).

Cucu mengatakan, pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota ini merupakan salah satu rekomedasi dari 17 program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta yang dikeluarkan bersama Wakil Presiden Boediono beberapa waktu lalu. Kesenjangan antara infrastruktur jalan dan pertumbuhan kendaraan di Jakarta mengharuskan proyek ini tetap berjalan.

"Fakta menunjukkan gap antara ruas jalan dan pertumbuhan kendaraan di Jakarta sangat tinggi dibandingkan kota-kota besar lainnya di dunia. Dan road ratio (perbandingan luas jalan dibandingkan luas wilayah) di Jakarta saat ini baru mencapai 6,8 persen, jauh dari angka minimal 10 persen. Di Singapura, dimana transportasi publik sudah mapan, road ratio mencapai 12,5 persen. Dengan demikian, penambahan ruas jalan di Jakarta mutlak diperlukan," katanya.

Cucu juga mengklaim Pemprov DKI telah melakukan kajian mendalam sebelum mengimplementasikan program ini. Dikatakannya, Pemprov telah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.

"Dalam kajian pembangunan 6 ruas tol, sudah memperhitungkan segala aspek baik dari sisi teknis maupun non teknis seperti lingkungan," tambah Cucu.

Sesuai dengan laporan KPPI bulan Maret tahun 2008 halaman 65, enam ruas jalan tol yang dimaksud adalah: ruas 1: Rawabuaya-Grogol-Angkasa-Sunter (dari Rawabuaya jalur tol berhimpit dengan jalur KA Jabodetabek lintas Tangerang); ruas 2: Sunter-Pegangsaan-Pulogebang (tidak pararel/ berhimpit dengan jalur KA Jabodetabek); ruas 3: Kampung Melayu-Casablanca-KH Mas Mansyur-Tanah Abang-Tomang-Grogol (ini berhimpit dengan circular line); ruas 4: Ulujami-Kebayoran Lama-Slipi-Tanah Abang (berhimpit dengan KA Jabodetabek lintas Serpong); ruas 5: Kampung Melayu-Pramuka-Kramat-Kemayoran (berhimpit dengan circular line bagian Timur); ruas 6: Pasar Minggu-Casablanca (berhimpit KA Jabodetabek lintas Bogor).

Menurut pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio, pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat telah melanggar hak azasi manusia (HAM) sebagian besar warga Negara Indonesia yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan tidak mampu membeli mobil.

"Pemprov dan Pemerintah Pusat telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan mengabaikan hak publik untuk melakukan pergerakan secara adil," tulis Agus dalam kolom detikcom, Senin (9/5/2011).

"Tidak ada cerita di dunia manapun kalau mengatasi kemacetan adalah dengan membangun jalan tol secara besar-besaran dan mengabaikan pembangunan angkutan umum yang baik, aman, nyaman, dan terjadwal. Dengan membangun jalan dan jalan tol maka akan mendorong peningkatan jumlah kendaraan pribadi dan meningkatnya jumlah polusi, apapun alasannya," kritik Agus.

Tidak ada komentar: