BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

Pengacara: Kacab Bank Mega Tak Terima Fee dari Pejabat Pemkab Batu Bara

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Pengacara Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Dwi Heri Sulistiawan, membantah jika kliennya menerima fee dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara dalam penempatan dana sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega cabang Jababeka.

Menurut Dwi, Itman telah melakukan prosedur yang benar dalam pencairan dana Pemkab Batu Bara. Ia membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa kliennya mengiming-imingi pejabat Pemkab Batu Bara dengan bunga tinggi untuk mendepositokan dananya di Bank Mega Jababeka.

"‎​Tidak ada fee, karena itu proses marketing bank biasa," kata Dwi kepada detikcom melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (10/5/2011).

Dwi mengatakan, dana Pemkab Batu Bara disimpan dalam bentuk deposito on call, bukan deposito bulanan.

"Dengan rate 7% per annum, bukan 7 % per 3 bulan," ucapnya.

Dana itu disimpan di Bank Mega oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batu Bara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Daerah, Fadil Kurniawan selaku kuasa kas Pemkab Batu Bara.

"Melalui perantaranya yang bernama Rahman Hakim selaku komisaris PT Pacific Ofortune Management, perusahaan investasi," jelasnya.

Seperti diketahui, dana Pemkab Batu Bara sebesar Rp 80 miliar yang didepositokan di Bank Mega Jababeka, Bekasi, raib. Dana tersebut, diinvestasikan ke perusahaan investasi. Saat dana tersebut disimpan di Bank Mega Jababeka, Itman menjabat sebagai kepala cabang. Dalam kasus itu, Kejagung menahan dua tersangka dari Pemkab Batu Bara.
 

Tidak ada komentar: