BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Mei 2011

Pengacara MD: Kami Tunggu Gugatan Citibank

"Supaya jelas semuanya. Berapa sih klaim Citibank yang merasa dirugikan (Malinda)."

VIVAnews - Citibank berencana menggugat mantan karyawannya, Inong Melinda alias Malinda Dee secara perdata. Menanggapi rencana gugatan ini, kubu Malinda malah menyambut baik.

"Kami memang menunggu gugatan ini supaya jelas semuanya. Berapa sih klaim Citibank yang merasa dirugikan (Malinda)," kata Batara Simbolon selaku pengacara Malinda Dee dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu malam.

Menurutnya, gugatan perdata itu bisa menyelesaikan persoalan antara Citibank dan Malinda Dee dengan sederhana. Dalam penilaiannya, gugatan itu dilayangkan Citibank untuk membersihkan nama baik. Apalagi, Bank Indonesia telah menghukum bank tersebut, yakni dilarang untuk menerima nasabah Citigold (segmen nasabah kaya) selama satu tahun.

"Hukuman ini jelas membuktikan ada yang salah di Citibank. Hukuman ini juga pasti merugikan bank tersebut sehingga dia perlu mengajukan gugatan untuk membersihkan nama," jelasnya.

Di sisi lain, kata Batara, Malinda pun sudah mengajukan somasi ke Citibank sebanyak tiga kali. Jika Sabtu ini somasi tersebut tidak gubris juga, "Kemungkinan klien saya pun akan mengajukan gugatan perdata ke Citibank."

Isi somasi dan gugatan? "Aset klien kami yang ada di tangan Citibank. Padahal aset ini diperoleh Malinda jauh sebelum kasus ini terjadi."

Batara memperkirakan aset Malinda yang 'diambil' Citibank mencapai Rp8 miliar berupa satu unit rumah dan satu unit mobil. Kedua aset ini dibayar dengan mendebet gaji Milanda setiap bulan.
"Belum lagi pesangon dengan masa kerja Malinda 22 tahun, kami perkirakan 5-7 miliar," jelasnya. Gugatan ini, kata dia, akan segara didaftarkan juga ke pengadilan. (umi)

Tidak ada komentar: