BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

Pengggunaan Pesawat MA-60 Dinilai Melanggar Aturan

INILAH.COM, Jakarta - Setiap pesawat yang akan beroperasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, wajib mengantongi rekomendasi Federal Aviation Administration (FAA).

Tanpa mengantongi rekomendasi lembaga yag berpusat di Amerika Serikat itu, kualitas operasional pesawat diragukan.

Demikian dikatakan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar, saat dihubungi oleh INILAH.COM, Selasa (10/5/2011).

"Enggak bisa tanpa sertifikat itu (FAA). Harus ada sertifikat itu, kan internasional, diwajibkan bagi tiap pesawat karena itu peraturan internasional," tegas Marwan.

Lalu bagaimana dengan 15 pesawat jenis MA60 dari China, yang telah dibeli Indonesia dan beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi FAA?

Marwan menjawab itu sebagai pelanggaran ketentuan internasional dan harus ada sanksi terhadap perusahaan maskapai penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Dalam regulasi kita adalah pelanggaran, sanksinya paling berat dicabut izin penerbangan pesawatnya, paling ringan ditangguhkan sampai dapat sertifikasi FAA," kata Marwan.

Merpati Nusantara Airlines telah membeli 15 pesawat jenis MA60 dari China sebagai armada baru penerbangan mereka. Sebanyak 13 unit pesawat telah datang dan dioperasikan untuk melayani sejumlah rute di Sumatra, NTT, dan Papua, sejak dua bulan terakhir.

Setelah satu unit pesawat jatuh di Papua, pemerintah tidak membatalkan pemesanan dua unit pesawat ini yang masih tertunda pengirimannya.

Jenis pesawat ini belum banyak digunakan di dunia, bahkan Indonesia menjadi pengguna terbanyak di dunia. Padahal, jenis pesawat ini belum mengantongi sertifikat keselamatan FAA. [nic]

Tidak ada komentar: