BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 Mei 2011

Peras Pihak Berperkara, Seorang Hakim di Kupang Terancam Dipecat

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan seorang hakim untuk dipecat karena memeras pihak berperkara. Hakim yang pernah bertugas di Riau ini direkomendasikan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhir bulan ini.

"Hakim tersebut melakukan pemerasan saat jadi hakim di PN di Riau," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Senin,(9/5/2011).

Kini hakim yang belum dibuka identitasnya ke publik tersebut bertugas di Kupang, Indonesia Timur. Pemerasan merupakan pelanggaran kode etik yang cukup serius sehingga direkomendasikan KY untuk dipecat. Oleh karenanya, KY telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk MKH guna memecat hakim nakal tersebut.

MKH akan berisi 4 hakim agung dan 3 komisioner KY.

"Usulan KY tanggal 24 Mei bulan ini. Namun masih menunggu konfirmasi dari MA," terang Asep.

MA sendiri membenarkan pembentukan MKH untuk “mengadili” salah seorang hakim yang telah direkomendasikan KY untuk diberhentikan secara tetap alias dipecat. “Kita sudah setuju ada satu hakim yang akan dibawa ke MKH,” kata Ketua MA Harifin Tumpa.
 

Tidak ada komentar: