BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 Mei 2011

Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan

 Jpnn
JAKARTA - Kurang dari sebulan ini, tercatat sudah tiga pengacara yang mendampingi para tersangka yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lengser. Kesamaan ketiganya, karena perkara yang membelit klien menyrempet kekuasaan.

Pertama adalah mantan Menpora Adhyaksa Dault yang sempat mendampingi Sesmenpora, Wafid Muharram. Pengacara kedua adalah Komarudin Simanjuntak yang mendampingi Mirdo Rosaline Manulang. Wafid dan Mirdo adalah tersangka kasus suap proyek SEA Games, yang disebut-sebut menyeret politisi Partai Demokrat.

Pengacara ketiga yang harus lengser adalah Tumpal Hutabarat yang mendampingi tersangka korupsi KRL hibah, Soemino. Tumpal terpaksa mundur lantaran pihak keluarga mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub itu merasa tak nyaman dengan perkembangan pemberitaan kasus tersebut yang mulai menyeret Hatta Rajasa dan kerabat dekat Istana.

"Baru sepekan ini. Saya yang mundur," ujar Tumpal kepada JPNN, Minggu (8/5) malam.

Soal alasan mundur, Tumpal menjelaskan bahwa dirinya memilih menghargai Soemino yang ingin menjaga kenyamanan keluarga. "Ya akibat perkembangan pemberitaan, Pak Soemino stres. Keluarga malah khawatir dengan perkembangan kasus itu. Karena ternyata bawa-bawa nama Pak Hatta dan adiknya (Achmad Hafiz Tohir), atau Hartanto (Hartanto Edhie Wibowo)," sebut Tumpal.

Dipaparkannya, sudah tiga kali Soemino mengeluh soal munculnya nama Hatta, Thohir, Jon Erizal, maupun dalam pemberitaan kasus korupsi pengiriman KRL Hibah. Tumpal menegaskan, dirinya sebagai pengacara hanya berusaha maksimal membela hak-hak tersangka.

"Tapi hubungan pengacara dan klien itu kan persoalan kenyamanan. Kalau Pak Soemino mengaku nyaman, tapi ngakunya istrinya jadi khawatir. Kita kan mau membela maksimal, tapi kalau sudah ada yang tidak nyaman ya saya harus tahu diri. Mundur saja baik-baik," ucapnya.

Apakah pihak keluarga Soemino mendapatkan tekanan menyusul adanya perkembangan penyidikan kasus korupsi KRL hibah? Tumpal mengaku tak tahu soal itu. Ia hanya mengatakan, yang pasti awalnya Soemino sendiri merasa nyaman dan siap buka-bukaan.

"Saya tidak tahu apakah Pak Soemino mendapat tekanan atau tidak. Awalnya dia setuju buka-bukaan kok. Dan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) kan memang sudah disebutkan ada disposisi Pak Hatta," tandas tumpal seraya menambahkan bahwa dirinya juga sudah mengirim surat pengunduran diri sebagai pengacara Soemino ke penyidik KPK.

Namun Tumpal tak menampik kemungkinan kliennya merasa tak nyaman karena kasus korupsi KRL itu memang bersinggungan dengan kekuasaan. "Sepertinya karena nyrempet-nyrempet kekuasaan jadi pada takut," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan Tumpal mengungkapkan bahwa beberapa nama ikut bersama mantan kliennya pergi ke Jepang terkait pengadaan KRL hibah. Kunjungan ke Jepang itu dilakukan sekitar akhir 2005 dan awal 2006. Dalam rombongan, sebut Tumpal, ikut pula bendahara DPP PAN Jon Erizal, Achmad Hafiz Tohir serta Hartanto Edhie Prabowo.

KPK menemukan adanya mark up dalam ongkos kirim kereta dari Jepang ke Jakarta yang harus ditanggung penerima hibah.Dalam proyek pengiriman KRL hibah yang nilai proyeknya Rp 48 miliar itu, KPK menemukan adanya kemahalan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar

Soemino ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Desember 2009 silam. Pemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (ara/jpnn

Tidak ada komentar: