BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 20 Mei 2011

Presiden Terbitkan Perpres Tambang Bawah Tanah

INILAH.COM, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah.

Dipo menjelaskan, Perpres ini sangat penting bagi pengelolaan hutan lindung dan pengebangan industri panas bumi di Indonesia.

"Diharapkan Pemda yang memiliki potensi panas bumi namun ada kaitannya dengan hutan lindung, bisa mempelajari ini sehingga tak ada tuntutan yang tidak diharapkan dari berbagai pihak," kata Dipo di Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Dipo juga mengatakan bahwa Perpres itu mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono pada 19 Mei 2011.

Perpres itu menyatakan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Sedangkan penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft) atau terowongan (tunnel) atau terowongan buntu termasuk sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.

Perpres itu menyatakan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari menteri terkait. Izin menteri itu melalui dua tahap, yaitu persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Pemohon izin harus melampirkan data kelayakan usaha di bidang pertambangan, keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil penilaian AMDAL, rekomendasi bupati/walikota, dan pertimbangan teknis dari BUMN yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan apabila areal yang dimohon merupakan areal kerja BUMN tersebut.

Perpres juga mencantumkan kewajiban pemohon untuk menyerahkan kompensasi lahan dengan rasio paling sedikit 1:2, jika pemohon mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi lahan bagi pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30 persen.

Jika luas kawasan hutannya di atas 30 persen, maka pemohon wajib membuat pernyataan kesanggupan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan pernyataan kesanggupan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio paling sedikit 1:1.

Pemohon izin juga harus membuat pernyataan kesanggupan di hadapan notaris untuk melaksanakan reklamasi dan reboisasi kawasan hutan lindung yang sudah dipergunakan, perlindungan hutan, pencegahan terjadinya perusakan hutan, erosi, tanah longsor, kebakaran hutan.

Mereka juga harus memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi, menanggung biaya pengukuhan lahan kompensasi, dan melaksanakan reboisasi lahan kompensasi.

Setelah izin pinjam pakai hutan lindung diterbitkan, pemohon bisa melakukan penambangan bawah tanah paling lama 20 tahun sesuai dengan studi kelayakan.

Izin itu dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan. [ant]

Tidak ada komentar: