BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 Mei 2011

Selly 'Si Penipu' Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi telah melengkapi berkas yang sempat ditolak Kejaksaan. Ditambah bukti baru.

VIVAnews - Setelah sempat ditolak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, polisi kembali melengkapi berkas perkara kasus penipuan dengan tersangka Selly Yustiawati alias Raselly Rahman Taher (26).

Berkas itu bernomor lampiran perkara B-676/0212/Epp.1/04/2011. "Pada hari ini, kami akan menyerahkan kembali berkas perkara beserta bukti fisiknya (Selly),"ungkap, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Polisi, Indra Gunawan, Kamis 5 Mei 2011.

Selly yang dijuluki 'penipu cantik' akan segera pindah status menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bogor dan kasusnya segera masuk ke pengadilan.

Dijelaskan Indra, kasus  Selly, sebenarnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Selasa 3 April 2011 lalu. Namun, dalam berkas perkara tersebut Polisi diminta melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. "Untuk itu pihak kepolisian sudah menyertakan bukti terbaru yakni fotokopi bukti-bukti pembayaran serta keterangan saksi tambahan,” ungkap Indra.

Sementara itu, Ramdan Alamsyah selaku penasehat hukum tersangka berpendapat pihaknya  menghormati proses yang akan terus berjalan. "Tim  terus memantau perkembangan kasus klien kami."

Selly diduga menipu dengan menjanjikan bisnis fiktif kepada korbannya. Setelah sempat buron selama setahun, Selly ditangkap polisi saat bersama kekasihnya Bima Maulana di Bali pada Minggu 27 Maret 2011. Saat itu mereka tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Seminyak. (Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor, umi)

Tidak ada komentar: