BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Mei 2011

Status Tersangka Imam Dinilai Prematur

Imam dianggap tidak mengetahui rencana peledakan bom di Serpong.

VIVAnews - Penetapan status kamerawan Global TV, Imam Firdaus, sebagai tersangka terorisme oleh Mabes Polri, dinilai sebagai tuduhan yang prematur.
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), klien kami tidak mengetahui rencana Pepi untuk melakukan aksi teror di Serpong," kata Ferri Juan selaku Tim Kuasa Hukum Imam Firdaus, Jakarta.
Menurut Ferri, Imam hanya ditawari wawancara eksklusif dengan pelaku bom buku. "Yang ternyata pelakunya Pepi sendiri," ucap Ferri.
Dalam pembicaraan antara Imam dan Pepi, tidak ada pembahasan mengenai peliputan aksi teror bom di Serpong, Tangerang. Karena itu, tuduhan Imam mengetahui rencana Pepi dianggap berlebihan.
"Bahkan, Imam sendiri mengetahui Pepi sebagai pelaku teror bom buku, setelah ia ditangkap oleh Densus 88 di rumahnya, Kampung Makassar, Jakarta Timur," ucap Ferri.
Menurut Ferri, langkah Mabes Polri menjerat Imam dengan pasal terorisme sangat tidak relevan. "Berdasarkan UU No. 40, setiap wartawan dilindungi oleh undang-undang, untuk mewawancarai siapa pun, termasuk pelaku kejahatan sekalipun," tandasnya.
Ferri bertekad akan mengungkap fakta-fakta tersebut dalam persidangan nanti. Tim kuasa hukum juga berupaya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Sampai saat ini, kondisi Imam di tahanan baik-baik saja," ujarnya.
Mabes Polri menjerat Iman Firdaus dengan pasal 7,9,13, dan 15 Tahun 2033 tentang pemberantasan tindak pidana teroris dengan ancaman maksimal hukuman mati. (art)

Tidak ada komentar: