BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Mei 2011

Suami Resmi dan Anak Malinda Diperiksa Polisi

Apakah akan terseret seperti suami sirinya? Hasil penyidikan akan menentukan. 

VIVAnews - Kasus penggelapan dan pencucian uang dana nasabah Citibank dengan tersangka mantan manager relationship, Inong Malinda Dee terus berlanjut. Setelah menetapkan suami siri Malinda sebagai tersangka, kini penyidik Mabes Polri akan memeriksa suami resmi dan anak wanita berusia 47 tahun itu.

"Anak dan suaminya dijadwalkan diperiksa penyidik," kata Pengacara Malinda, Hallapancas Simanjutak, di Jakarta, Rabu 11 Mei 2011.

Hallapancas mengatakan anak Malinda, Muhammad Adi Ramananda dan suami Malinda, Adus Ali, akan diperiksa sebagai saksi. "Kalau Nanda baru diperiksa pertama kali, suaminya  diperiksa untuk kedua kalinya," kata dia.

Sebelumnya, suami siri Malinda, Andhika Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Mabes Polri. Artis berusia 22 tahun itu dituduh mengetahui dan menikmati hasil kejahatan Malinda Dee.

Berdasarkan hasil penyidikan, Andhika kedapatan menerima Rp311 juta dari Malinda melalui rekeningnya. uang itu kemudian dibelikan mobil Hummer warna putih dengan nomor polisi B 18 DIK. Andhika dan Malinda bahkan juga dituduh dengan pemalsuan identitas.

Tak hanya suami siri Malinda, adik kandungnya yang bernama Veska dan iparnya yang berinisial I juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang ini.

Lantas, apakah suami sah dan anak Malinda ini akan terseret sebagaimana Andhika Gumilang, suami siri Malinda? Hasil pemeriksaan penyidik Mabes Polri yang akan menentukannya.

Malinda dituduh menggelapkan dana nasabah Citibank. Setidaknya sekitar Rp17 miliar berhasil dia gondol dari rekening tiga nasabah Citibank. hasil kejahatan itu ditampung dalam 30 rekening di delapan bank dan dua perusahaan asuransi.

Berkas Malinda sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik. Dia dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan. (umi)

Tidak ada komentar: