BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Mei 2011

Sudah P21, Berkas Cirus Dilimpahkan Kamis

Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan mafia hukum, Cirus Sinaga lengkap (P21). Rencananya penyidik akan melimpahkan berkas Cirus Kamis, (5/5) besok.

"Hari Kamis besok pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Agung," ujar kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga saat dihubungi detikcom (3/5/2011).

Parlindungan mengatakan, Cirus telah mengetahui berkasnya telah lengkap dari sang istri yang menjenguknya. Cirus menyatakan siap maju ke pengadilan.

"Kita siap saja. Alhamdulillah (P21) kita lihat nanti," imbuhnya.

Hanya saja Parlindungan tidak menjelaskan secara detail barang bukti apa saja yang akan ikut diserahkan pada pelimpahan nanti. Ia hanya menyampaikan ada sejumlah dokumen yang pernah ditangani Cirus saat menangani kasus Gayus Tambunan.

"BBnya ya berkas-berkas kasus Gayus yang dulu. Saat Cirus menanganinya," jelas pensiunan polisi ini.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Cirus Sinaga dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan, telah lengkap atau P21.

"Berkas Cirus sudah P21, sudah hari ini," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2011).

Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

Sedangkan, Cirus sendiri telah ditahan Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani 4 kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.
 

Tidak ada komentar: