BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Mei 2011

Tersangka Koruptor Kembalikan Rp6,5 Miliar

Kejaksaan membidik calon tersangka lain kasus korupsi proyek di Kementerian PU 2007-2009.

VIVAnews - Kejaksaan Agung menerima pengembalian kerugian negara dari seorang tersangka kasus korupsi proyek jasa konsultan di Dirjen Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tersangka itu warga Italia, Giovanni Gandolvi.
"Hari ini kami menyelamatkan uang negara Rp6,5 miliar. Penyelamatan ini merupakan lanjutan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh warga negara Italia, Giovanni Gandolvi,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Jasman Pandjaitan yang ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 Mei 2011.
Giovanni Gandolfi merupakan Kepala Perwakilan C Lotti & Associati for Indonesia. Dia diduga melakukan praktik jasa konsultan fiktif pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project (WRIMP) di Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2007-2009. Proyek tersebut dikerjakan oleh C Loti dengan nilai kontrak Rp27,7 miliar dan US$ 876.600.
Jasman melanjutkan uang itu akan langsung dimasukkan ke kas Kementerian Pekerjaan Umum. Jumlah ini, sambungnya, masih bersifat sementara dan kasus ini akan dikaji lebih lanjut dan menunggu besaran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bank Dunia mensinyalir ada penyimpangan Rp3,5 miliar. Penyidik menemukan kerugian Rp8 miliar, biaya telepon Rp150 ribu sampai Rp 2 juta tidak ada pertanggungjawaban,” jelasnya.

Selain Giovanni, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono. Mereka bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut.

Jasman menyebutkan penyidik masih membidik satu tersangka lain, yakni staf di C Loti berinisial R. Diduga, R adalah tangan kanan Giovanni di perusahaan C Lotti dan dinyatakan buron.

Tidak ada komentar: