Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Mohammad Jafar Hafsah, mengatakan bahwa jika benar Negara Islam Indonesia (NII) adalah negara di dalam negara, maka harus segera dibubarkan.

"Tidak boleh ada negara dalam negara," katanya pada diskusi "Dialektika: Parpol Bicara Soal Radikalisme" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, NII disebut-sebut ada presiden dan mantan presiden serta ada menteri dan mantan menteri.

Jika mencermati pimpinan NII seperti itu, kata dia, maka  tampaknya seperti negara dalam negara.

Bagaimana sebenarnya bentuk NII, kata dia, apakah benar negara dalam negara, atau gerakan bawah tanah, atau organisasi tanpa bentuk.

"Saya mengusulkan agar pemerintah menyelidiki dan memberikan penjelasan kepada publik," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia memiliki lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengumumkan kepada publik.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Marwan Jakfar, mengatakan bahwa soal keberadaan NII dan gerakan radikalisme sudah lama dibicarakan di Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut dia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pernah membahas soal NII dan gerakan radikalisme pada muktamar 1984.

"NU menegaskan tidak ada negara dalam negara. Kalau ada negara dalam negara, itu sama dengan makar," katanya.

Menurut dia, perbuatan makar wajib ditindak secara hukum.

Mengatasi gerakan radikalisme, kata dia, solusinya harus ditindak tegas.

"Selama ini aparat penegak hukum sudah bekerja baik, tapi harus bekerja lebih baik lagi," kata Marwan.