BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Mei 2011

Tingkat Kasasi, Menkum HAM Juga Kalah Lawan dr Lucky

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Drama kasus dokter ahli autis dr Rudy Sutadi belum berakhir. Baru saja remisi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil remisi yang harusnya diterima dr Rudy sebanyak 22 bulan tidak berlaku.

Perkara kasasi dengan nomor 108 K/TUN/2011 diputus oleh Hakim Agung Yulius, Supandi dan Paulus E Lotulung sebagai ketua majelis. Dalam perkara yang diputus pada 9 mei 2011 ini, Menkum HAM melawan Lucky Aziza Bawazier terkait remisi dr. Rudy. "Tolak," demikian bunyi putusan seperti dikutip detikcom dari situs resmi MA, Minggu, (22/5/2011).

Menanggapi kekalahan ini, kuasa hukum Menkum HAM, Suwaryoso mengaku akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Adapun kuasa hukum dr. Lucky, Wirawan Adnan tidak menerima telepon dan membalas pesan pendek yang dikirimkan.

"Kalau memang benar kami kalah, maka kami akan PK. Sementara akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Menkum HAM,' ujar Suwaryoso.

Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudy-lah yang menganiaya.

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel. Rudy juga diganjar oleh MA sebanyak 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik sehingga total hukuman dr Rudy Sutadi yang diterima adalah 19,3 tahun penjara.

Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh Lucky remisi ini minta dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Pembatalan remisi ini pun dikabulkan oleh MA.
 

Tidak ada komentar: