BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 22 Mei 2011

Tujuh Hakim Diadukan ke Komisi Yudisial

Objek hukum yang sama memiliki dua putusan pengadilan yang berlawanan.


VIVAnews - Sejumlah hakim dari tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Mahkamah Agung diadukan ke Komisi Yudisial. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik karena memutus perkara yang sudah pernah diputus dengan objek hukum yang sama.

Pengaduan ini dilayangkan MTL Tobing selaku pengacara PT Bina Riau Jaya tertanggal 18 Mei 2011. Dalam jumpa pers, Minggu 22 Mei 2011, Tobing mengatakan ada tujuh hakim yang diadukan ke KY, dengan rincian, tiga hakim di pengadilan negeri, dua hakim di tingkat banding, dan dua hakim MA.

"Terjadinya dua putusan MA pada dua peradilan, atas kasus yang sama. Dua putusan itu saling bertolak belakang," kata Tobing kepada wartawan.

Tobing menjelaskan, aduan ini bermula dari sengketa penggunaan jalan antara kliennya dengan PT Sindo Mandiri. Pada 1989, PT Bina Riau Jaya mengusahakan pertambangan batu granit di kawasan desa Ekang Anculai, Kecamatan Sobong, Bintan.
Untuk mengangkut hasil tambangnya itu, PT Bina Riau Jaya membebaskan lahan warga untuk dijadikan jalan akses menuju ke pelabuhan, dengan memberi ganti rugi pada warga.

Pada 1992, PT Sindo Mandiri mengusahakan pertambangan batu granit di wilayah bersebelahan dengan wilayah PT Bina Riau Jaya.

Sengketa muncul saat PT Sindo bersikeras menggunakan jalan milik PT Bina Riau Jaya. "Kasus ini sempat didamaikan Dinas Pertambangan Riau dengan solusi PT Sindo boleh menggunakan jalan akses, tetapi harus membayar Rp300 ribu per bulan untuk iuran perawatan jalan," jelas Tobing.

Setahun pertama, pembayaran iuran ini lancar. Namun, masalah kembali muncul di tahun kedua, PT Sindo dinilai mengemplang dari kewajibannya. PT Bina Riau Jaya pun menggugat PT Sindo melalui PN Tanjung Pinang pada 25 Januari 2005. Hingga tahap MA, Bina Riau Jaya menang dan diputuskan bahwa akses jalan itu milik perusahaan itu. PT Sindo pun harus membayar iuran yang selama ini ditunggak, nilainya Rp67,2 juta.

PT Sindo, kata Tobing, malah mengugat balik PT Bina Riau Jaya melalui PN Tanjung Pinang. Dalam putusan 2008, pengadilan menyatakan PT Bina Riau Jaya melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga memerintahkan Bina Riau Jaya membuka portal/palang besi di areal pertambangan yang dijadikan sengketa itu.
PT Bina Riau Jaya pun harus membayar uang ganti rugi materiil kepada PT Sindo sebesar Rp2,3 miliar plus Sin$82.880 secara tunai dan sekaligus. Keputusan ini diperkuat hingga MA, setelah putusan MA menolak kasasi yang diajukan PT Bina Riau Jaya.

"Di sinilah anehnya. Bagaimana mungkin, ada dua peradilan untuk objek yang sama, dan menghasilkan dua keputusan yang saling berlawanan?" kata Tobing. Dia pun meminta agar KY mengusut dugaan pelanggaran kode etik para hakim yang menangani perkara itu. (art)

Tidak ada komentar: