Demikian disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (3/5).
KPK kata Johan, tengah mendalami soal berbagai kemungkinan apakah ada jatah-jatah lain yang diserahkan PT DGI baik kepada Wafid maupun kepada pejabat Kemenpora lainnya.
"Jatah lain sedang kita kembangkan," terang Johan.
Menurut informasi yang diperoleh Rakyat Merdeka Online di lapangan. Uang Rp3,2 miliar tersebut adalah uang TST (tahu sama tahu) yang diserahkan PT DGI karena telah memenangkan tender pembangunan gedung wisma atli senilai Rp199 miliar di Jakabaring Palembang. Pembangunan wismanya sendiri per April kemarin sudah mencapai 30 persen. Kalau memang uang tersebut dianggap sebagai setoran dari PT DGI maka besar PT DGI juga sudah menyetorkan dana ke Kemenpora saat masih mengikuti proses seleksi tendernya. [arp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar