BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

Wali Kota Tomohon Divonis 9 Tahun Penjara

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson MS Rurnajar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008.

"Mengadili dan meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis hakim Jupriyadi, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Atas perbuatannya, pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman dengan pidana sembilan tahun dan membayar denda senilai Rp 200 juta. "Menjatuhkan pidana terdakwa Jefferson dengan pidana 9 tahun dan denda 200 juta bila denda tersebut tak dibayar maka diganti kurungan pidana salama 2 bulan," jelas Jupriyadi.

Menurut hakim, Jefferson terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dalam uraian hakim, wali kota asal partai Golkar itu disebut telah melakukan penarikan kas daerah dari 2006-2008 tanpa adanya tanda bukti yang sah.

"Ia telah mengambil Rp30,3 miliar dari kas daerah dengan rincian sebagai berikut Rp7 miliar diambil pada 2006, Rp11,09 miliar pada 2007, dan Rp12 miliar pada 2008. Uang tersebut diambil dari rekening pendapatan asli daerah, badan umum daerah, dana alokasi umum," papar Jupriyadi.

Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 31, 6 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tak memnbayar selama waktu satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita bila harta tak mencukupi maka akan di pidana selama 2 tahun.

Kemudian Jeferson juga terbukti menggunakan anggaran sekretaris daerah untuk kepentingan keluarga selama 2006-2007. Melalui Bendahara Pengeluaran Sekretaris Kota Eduard Fredy Paat, Jefferson meminta untuk ditransfer dengan total Rp353 juta untuk keluarganya. [mah]

Tidak ada komentar: