BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2011

1.119 Polisi Amankan Eksekusi PT Cinderella Vila Indonesia

Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya
Surabaya - Polisi tidak main-main dalam melakukan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Tanjungsari 73-75. Sebanyak 1.119 personel dikerahkan untuk mengamankan eksekusi tanah tempat PT Cinderella Vila Indonesia (CVI) tersebut berdiri.

"Personel berasal dari Polrestabes Surabaya dan jajaran," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Suparti, saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (14/6/2011).

Ribuan personel itu, kata Suparti, juga terdiri dari personel bantuan dari Dalmas dan Brimob Polda Jatim. Kendaran Air Water Canon (AWc), kendaraan rantis dan PMK juga diperbantukan dalam eksekusi yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB tersebut.

"Dari Polrestabes juga ada personel negosiator untuk melakukan negosiasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa," tambah Suparti.

Eksekusi tersebut memang berisiko karena melibatkan ribuan karyawan yang terancam pekerjaannya. Karena itu Suparti berharap agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama eksekusi berlangsung.

"Semoga pihak yang bersengketa bisa menahan dri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandas mantan Kapolsek Asemrowo itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Tanjungsari 73-75 rencananya dilakukan siang nanti pukul 09.00 WIB, Selasa (14/6/2011). PT Cinderella Vila Indonesia (CVI) yang berdiri di atas lahan 2.500 meter persegi itu bertekad akan melawan eksekusi.

Eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaksanakan berdasarkan penetapan sita eksekusi No. 46/EKS/2006/PN.Sby.Jo No.191/Pdt.G/2006/PN.Sby. Eksekusi dilakukan setelah pihak penggugat, Moeksaid Suparman, memenangkan perkara melawan pihak tergugat, Rachmat Bhakti.

Tidak ada komentar: