Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi  Jakarta, Kamis, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Agus Condro,  "peniup pluit" kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Mantan kader PDI Perjuangan tersebut dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek pelawat.

Hukuman terhadap Agus Condro hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas vonis bersalah ini Agus merasa kecewa atas putusan hakim Tipikor tersebut. Ia khawatir tidak ada lagi "peniup peluit" lainnya dikemudian hari.

Ia mengacu pada Pasal 10 ayat 1 Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) dimana si ""peniup pluit" seharusnya tidak dihukum pidana maupun perdata atas apa yang telah dilaporkannya.