Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan menyediakan ahli radiologi untuk membantu upaya pembebasan tiga anak Indonesia yang sejak Januari ditahan di penjara Australia, kata Direktur Badan Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia dari Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Razak di Jakarta, Selasa.

Menurut laporan koran Sydney Morning Herald, ketiga anak tersebut dimasukkan ke penjara untuk orang dewasa karena menurut pemindaian sinar X yang dipercaya bisa memperkirakan umur seseorang, ketiga anak tersebut dikategorikan sebagai orang dewasa.

"Anak-anak tersebut didampingi pengacara dari lembaga bantuan hukum Queensland. Perwakilan Indonesia mendampingi merka di setiap persidangan, dan saat ini kita sedang berupaya untuk mendatangkan dokter ahli radiologi untuk membaca ulang hasil pengujian dokter Australia sebelumnya," kata Tatang.

Tatang mengatakan hal tersebut dilakukan mengingat hasil pengujian sinar X kemungkinan memiliki deviasi hingga dua tahun dan keakuratannya sangat tergantung pada kondisi lingkungan pertumbuhan anak.

Ose Lani (15), Ako Lani dan John Ndollu (16) ditangkap polisi di perairan Australia pada Januari 2011, saat mereka berada dalam perahu yang mengangkut imigran ilegal.

Dikatakannya, Polisi Federal mengabaikan penilaian dari Departemen Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa ketiga anak tersebut berumur di bawah 18 tahun dan menurut hukum federal harus dikembalikan ke kapal.

Sebaliknya, anak laki-laki yang diperkirakan berusia 15 dan 16 tahun tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun dalam penjara dewasa dengan keamanan ketat.

Menurut laporan tersebut, saat ini terdapat 60 awak awak kapal asal Indonesia yang mengaku berumur di bawah 18 ditahan di penjara dewasa dan pusat-pusat penahanan imigrasi di Australia. Hal tersebut dilakukan setelah polisi setempat melakukan pemeriksaan pergelangan tangan menggunakan sinar X dan menyatakan mereka bukan anak-anak.

Pihak pengacara menentang kebijakan ini dengan mengutip beberapa penelitian dan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa metode menggunakan sinar X untuk menentukan umur seseorang sudah tidak bisa diandalkan lagi.

"Ketiga anak laki-laki itu pergi memancing satu hari dan tidak pernah kembali. Kami pikir mereka telah hilang di laut," kata Albert Lani, ayah dari Ose Lani.

Albert menangis ketika Margaret Bocquet-Siek, seorang penerjemah sukarelawan meneleponnya dari Brisbane bulan lalu mengatakan putranya masih hidup. "Ayah Ose menangis dengan lega ... anak itu baru berumur 14 tahun ketika ia hilang," kata Dr Bocquet-Siek.

Mark Plunkett, seorang pengacara dari Brisbane dan mitranya Tony Sheldon telah mengumpulkan keterangan tertulis di desa asal ketiga bocah itu yang membuktikan kalau mereka memang berumur di bawah 18 tahun. Namun, jaksa mengatakan proses vrifikasi akan memakan waktu berbulan-bulan.
(A051/H-KWR)